Ambalan Penegak atau sering hanya disebut
ambalan adalah satuan organik dalam
Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling
banyak 32 orang Pramuka Penegak . Ambalan
Penegak dibagi dalam 4 sangga yang masing-
masing sangga terdiri atas 6 - 8 orang
Pramuka Penegak. Ambalan Penegak
merupakan tempat pembinaan Pramuka
berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut
Pramuka Penegak.
Gerakan Pramuka menghimpun anggotanya
dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan
dalam pembinaan peserta didik adalah
Gugusdepan . Dalam Gugusdepan yang lengkap
terdapat Perindukan Siaga, Pasukan
Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana
Pandega. Namun jika tidak memungkinkan,
sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki
salah satu satuan saja semisal Ambalan
Penegak.
Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk
memudahkan penghimpunan, pengelolaan,
penggerakan dan pengarahan peserta didik
dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak
untuk mencapai tujuannya.
Ketentuan umum
Ambalan terdiri dari paling banyak 32 orang
Pramuka Penegak.
Ambalan Penegak putra terpisah dengan
Ambalan Penegak putri.
Ambalan terdiri dari satuan-satuan kecil
yang dinamakan “Sangga” yang masing-
masing terdiri dari 6 sampai 8 orang Pramuka
Penegak.
Pembentukan sangga dilakukan oleh
Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan
dapat dibantu oleh para Pembina dan
Pembantu Pembina Pramuka Penegak atau
Bantuan Alumni Ambalan.
Kepemimpinan
Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina
Penegak dibantu dua orang Pembantu
Pembina. Pembina Penegak sedikitnya berusia
25 tahun sedang Pembantu Pembina
sedikitnya berusia 23 tahun.
Pembina dan Pembantu Pembina Penegak
putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina
dan Pembantu Pembina Penegak putri harus
dijabat oleh Wanita.
Tiap sangga dipimpin oleh seorang
Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh
seorang Wakil Pemimpin Sangga. Pinsa dan
Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga
yang bersangkutan.
Oleh dan dari para Pemimpin Sangga dipilih
seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat
ambalan yang disebut Pemimpin Sangga
Utama dipanggil Pradana.
Anggota Ambalan Penegak
Anggota Ambalan Penegak terdiri atas:
Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah seorang Pramuka
Penggalang yang karena usianya dipindahkan
dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak,
atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai
dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi
anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi
Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.
Selama menjadi Tamu Penegak diberi
kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan
adat-istiadat yang berlaku di Ambalan
tersebut. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi
kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu
Penegak tersebut.
Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang
dengan sukarela menyatakan diri sanggup
mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan
diterima oleh semua anggota Ambalan untuk
menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya
menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam)
bulan.
Perpindahan status dari Tamu Penegak
menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan
upacara sederhana dan dialog yang
mengandung pendidikan bagi segenap anggota
Ambalan tersebut.
Hak dan kewajiban calon Penegak, antara lain :
1. Tidak mempunyai hak suara dalam
musyawarah.
2. Mempunyai hak bicara dalam diskusi,
pertemuan dan musyawarah.
3. Harus mengikuti acara Ambalan yang
bersangkutan.
4. Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat
Penegak Bantara.
5. Berkewajiban ikut menjaga dan
mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang
Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang
bersangkutan.
Penegak
Yang terdiri atas:
1. Penegak Bantara , yaitu Pramuka Penegak
yang telah menyelesaikan Syarat-syarat
Kecakapan Umum Penegak Bantara
2. Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak
yang telah menyelesaikan Syarat-syarat
Kecakapan Umum Penegak Laksana
Dewan Penegak
Untuk mengembangkan kepemimpinan di
ambalan, dibentuk Dewan Ambalan Penegak,
yang disingkat Dewan Penegak. Dewan
Penegak dipimpin oleh seorang ketua yang
disebut Pradana dengan susunan sebagai
berikut:
Seorang ketua yang disebut Pradana.
Seorang wakil ketua.
Seorang sekretaris yang disebut kerani.
Seorang Bendahara.
Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme
Dewan Penegak antara lain:
Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan
melaksanakan program berdasarkan Keputusan
Musyawarah Penegak.
Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu
tahun.
Musyawarah Penegak dilaksanakan
sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri
oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
1. Mengevaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan.
2. Merencanakan kegiatan ambalan yang akan
datang.
3. Membicarakan adat istiadat ambalan.
4. Memilih pengurus Dewan Ambalan masa
bakti berikutnya.
5. Apabila diperlukan, Ambalan dapat
membentuk Sangga. Dalam melaksanakan
tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk
Sangga Kerja.
Dewan Kehormatan
Untuk menyelesaikan masalah yang
menyangkut kehormatan anggota, maka
dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang
disingkat Dewan Kehormatan dengan anggota
yang terdiri atas:
Anggota Dewan Ambalan Penegak
Pembina dan Pembantu Pembina Penegak
(sebagai penasehat)
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai
wewnang dan kewajiban untuk menentukan:
1. Pelantikan, pemberian TKK, tanda
penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka
Penegak yang berjasa atau berprestasi.
2. Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin
Sangga serta Pradana.
3. Tindakan terhadap pelanggaran kode
kehormatan.
4. Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak.
5. Anggota yang dianggap melanggar sebelum
diambil tindakan diberi kesempatan untuk
membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.
Referensi
SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No:
220 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi
Gerakan Pramuka.
SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No:
231 Tahun 2007 tentang Gugusdepan Gerakan
Pramuka.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar